Kenangan Bersama Alm. KH. Muhammad Idris Jauhari

اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نُزُله. ووسع مُدخله. واغسله بالماء والثلج والبرد ، ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس ، وأبدله داراً خيراً من داره ، وأهلاً خيراً من أهله وزوجاً خيراً من زوجه وأدخله الجنة وأعذه من عذاب القبر ومن عذاب النار

Mengikuti acara pondok bersama wali santri al-amien prenduan.

Hal yang paling dibutuhkan di masyarakat adalah sikap yang ramah dan tamah.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This Mengikuti acara pondok bersama wali santri al-amien prenduan is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 03 Januari 2014

Biografi Singkat Paul Ricoeur dan Pemikirannya


  Pendahuluan
Paul Ricoeur merupakan anak yatim setelah ditinggal ayahnya pada usia 2 tahun. Dia dilahirkan pada tahun 1913 di Valence, Prancis. Dia berasal dari keluarga kristen Protestan yang saleh mengamalkan segala aktivitas keagamaan sehingga keluarga ini desebut salah satu seorang cendekiawan Protestan yang terkemuka pada saat itu. Setelah ditinggal oleh ayahnya Paul dibesarkan oleh kakek dan bibinya di Rennes. Di Lycee dia berkenalan dengan Dalbies, seorang filsuf yang beraliran Thomistis, yang berhasil dengan mengadakan studi tentang psikoanalisa Freud. [1]
            Paul berhasil meraih gelar doktornya di Universitas Strausbourg tahun 1950. Paul merupakan tipe orang yang suka membaca banyak buku sehingga tak heran pandangannya sangat luas dalam berbagai bidang. Ia mendapat gelar Profesor dari Universitas Sorbonne pada 1959. Pada tahun 1968, berkat keahliannya di bidang teologi ia dianugerahi gelar doktor teologi honoris dari Universitas Katolik Nijmegen, Belanda. Karya-karyanya yang paling banyak dibaca seperti The Rule of Metaphor, From Text to Action, dan Oneself As Another. Selain itu ia juga menerbitkan tiga serial Time and Narrative, Hermeneutics and the Human Sciences, Conflict of Interpretations, The Symbolism of Evil, Freud and Philosophy, and Freedom and Nature: The Voluntary and the Involuntary.
Paul Ricouer memiliki beberapa sumbangan khas dalam proyek filsafatnya. Diantarannya adalah pemikirannya mengenai hermeneutika yang dianggap filsosof yang dianugerahi banyak penghargaan ini sebagai usaha penafsiran yang dilakukan manusia dengan kemampuannya untuk menerobos jarak budaya di mana seseorang akan sampai pada konteks historis sesuatu yang ditafsirinya. Proses tersebut menurut Paul memakai pendekatan bahasa semantik dengan metode fenomenologi. Hermeneutika Paul Ricouer menyangkut teori-teori tentang manusia dan Tuhan dalam pendekatan strukturalisme, psikoanalisis, fenomenologi, simbol, agama, dan iman. 
Pengertian Hermeneutika
Paul Ricoeur mendifinisikan hermeneutika adalah sebuah teori tentang peraturan yang menentukan seuatu eksegesis, interpretasi suatu bagian teks atau kumpulan tanda yang dapat diangkap sebagian sebuah teks. Hermeneutika adalah sebuah proses penguraian yang bertolak dari isi dan makna yang tersebunyi. Obyek interpretasi adalah teks dalam pengertian luas, yang mencakup simbol-simbol mimpi, mitos dan simbol masyarakat atau literatur.[2]
Ricoeur melihat bahwa metode filsafat reffleksif mencapai batasnya begitu menyadari isolasi stuktur pikiran abstrak. Kenyataan bahwa ia harus menjawab secara konkret: apa artinya, menjadi insani, menuntut penggunaan pangkal tolak kediua, yakni hermeneutika. Hermeneutika adalah peralihan antara refleksi abstrak dan refleksi konkret.
Menurut  Ricoeur fakta atau produk itu dibaca sebagai suatu naskah. Pemahaman seperti itu terjadi, jikalau misalnya ada pemahaman mengenai :
·       Bahasa bukan sekedar sebagai bunyi-bunyian, tetapi sebagai komunikasi.
·       Tarian tidak hanya sebagai gerak yang bersifat biotik, tetapi sebagai bagian dalam upacara ritual.
·       Kurban tidak hanya sebagai pembakaran benda, atau penyembelihan binatang, tetapi sebagai tanda penyerahan.[3]
Bagi Ricoeur hidup ini merupakan interpretasi, terutama jika terdapat pluralitas makna, disaat itulah interpretasi dibutuhkan. Apalagi jika simbol-simbol dilibatkan, interpretasi menjadi penting, sebab disini terdapat makna yang mempunyai multi-lapisan.
Kedudukan penafsir menurut Ricoeur harus mengambil jarak dengan obyek yang kita teliti supaya ia dapat membuat interpretasi dengan baik. Ricoeur sadar bahwa setiap manusia pasti dalam benaknya sudah membawa anggapan-anggapan atau gagasan-gagasan, oleh karenanya kita sama sekali tidak dapat menghindari diri dari prasangka. Dibalik itu pula Ricoeur sadar bahwa anggapan-anggapan dan gagasan-gagasan yang terdapat pada para penafsir itu turut mempengaruhi dalam mereka dalam memberi kritik.[4] dan tugas dari seorang penafsir adalah menguraikan keseluruhan rantai kehidupan dan sejarah yang bersifat laten di dalam bahasa atau teks.[5]
Menurut Ricoeur tugas dari Hermeneutik adalah disatu pihak mencari dinamika internal yang mengatur struktural kerja didalam teks, dilain pihak mencari daya yang dimikili kerja teks itu untuk memproyeksikan diri ke luar dan memungkinkan “hal”-nya teks itu muncul ke permukaan. Teks membuka kesempatan bagi pemahaman dan menawarkan kemungkinan nyata untuk memperluas cakrawala seseorang ke dalam kemungkinan-kemungkinan dan cara-cara yang tidak disangka.[6]
Peran bahasa dalam interpretasi sangatlah penting, karena pengungkapan gagasan, emosi, kesusastraan dan filsafat semua melalui bahasa, bahkan Ricoeur berpendapat bahwa manusia adalah bahasa dan bahasa merupakan syarat utama bagi semua pengalaman manusia. Ricoeur berpendapat bahwa setiap teks yang hadir dihadapan kita selalu berhubungan dengan masyarakat, tradisi maupun aliran yang hidup dari macam-macam gagasan.
Dalam melakukan interpretasi, menurut Ricoeur, terdapat dua kegiatan yaitu kegiatan Dekontekstualisasi (proses ‘pembebasan’ diri dari konteks) dan kegiatan Rekontekstualisasi (proses masuk kembali ke dalam konteks). Dari penjelasan ini maka telihat bahwa tugas dari penafsir sangat berat, karena ia harus dapat membaca “dari dalam” teks tanpa masuk atau menempatkan diri dalam teks tersebut dan cara pemahamannya pun tidak dapat lepas dari kerangka kebudayaan dan sejarahnya sendiri. Maka untuk dapat berhasil dalam usahanya, ia harus dapat menyingkirkan distansi yang asing, harus dapat mengatasi situasi dikotomis, serta harus dapat memecahkan pertentangan tajam antara aspek-aspek subyektif dan obyektif. Penafsir pada suatu saat harus dapat membuka diri terhadap teks yang hadir dihadapannya. Membuka diri disini maksudnya adalah mengizinkan teks memberikan kepercayaan kepada diri kita dengan cara yang obyektif. Maksudnya adalah proses meringankan dan mempermudah isi teks dengan cara menghayatinya. Setiap teks mempunyai 3 macam otonomi, yaitu, intensi atau maksud pengarang, situasi kultural dan kondisi sosial pengadaan teks, serta untuk siapa teks itu dimaksudkan.
Kata simbol yang berasaldari kata Yunani ”Sumballo” berarti menghubungkan menggabungkan. Apabila logiga simbolik, ilmu pasti dan psikologi klasik menyamaratakan tanda dengan simbol maka F. De Saussure, Ricoeur membedakan pula arti simbol dari tanda. Tanda merupakan kesatuan linguistikal dari yang mengerti (singnificatum). Hubungan antara significans dan significatum bersifat kebetulan, simetrik, univokal, konvensional, terbatas. Significans dan significatum saling mengisi. Significatum tidak menerima artinya dari significans. Daya menandai suatu tanda adalah fungsionalistik, diterima dari kedudukannya dalam sistem ata keseluruhan, stuktur.[7]
 Ricoeur menyatakan bahwa kata-kata juga merupakan simbol, karena menggambarkan makna lain yang sifatnya tidak langsung, tidak begitu penting dan berupa kiasan (figurative), serta hanya dimengerti melalui simbol-simbol tersebut. Kata-kata penuh dengan makna dan intensi yang tersembunyi. Karenanya, terdapat kebutuhan laten dalam bahasa untuk mengungkapkan konsep-konsep melalui kata-kata. Kebutuhan laten tersebut adalah kebutuhan akan hermeneutika. Hermeneutika bertujuan untuk menghilangkan misteri yang terdapat dalam sebuah simbol, dengan cara membuka selubung daya-daya yang belum diketahui dan tersembunyi dalam simbol-simbol tersebut.
Bagi Ricoeur, simbol yang memiliki tiga dimensi, yakni cosmic, oneiric dan poetic, merupakan konstruksi segala pengertian yang di dalamnya makna literal, pertama dan langsung menunjuk pada makna kedua yang metaforis dan tidak langsung, yang hanya bisa dicapai melalui makna pertama. Makna pertama yang tampak dan literal tidaklah sesat, tetapi ia menjadi satu-satunya perantara untuk mencapai makna batin. Atas dasar itu, maka target dan tujuan penafsiran bukanlah memecahkan symbol, akan tetapi bermula darinya.
            Dalam hal ini, Ricoeur membedakan dua symbol yang menjadi kajian hermeneutika. Pertama, simbol univocal, yaitu tanda dengan satu makna yang ditandai, seperti simbol-simbol dalam logika simbol. Kedua, symbol equivocal adalah tanda dengan makna ganda. Yang kedua inilah yang tentu menjadi garapan atau fokus sebenarnya dari hermeneutika, karena hermeneutika memang harus terkait dengan teks simbolik yang memiliki makna ganda (multiple-meaning).
Meski kata juga merupakan simbol yang harus disingkap maknanya, keseluruhan konsep-konsep mengenai simbol dan kata-kata tidak perlu tampil seakan-akan penuh dengan misteri. Setiap kata pada dasarnya bersifat konvensional dan tidak membawa maknanya sendiri secara langsung bagi pembaca atau pendengarnya, kecuali kata-kata onomatopoik. Dalam hal ini, orang yang berbicara membentuk pola-pola makna secara tidak sadar dalam kata-kata yang dikeluarkannya. Sebuah kata bisa memiliki konotasi yang berbeda, tergantung pada pembicaranya. Meski benar bahwa makna kata dapat diturunkan dari konteks yang terdapat dalam sebuah kalimat, namun kritik juga bisa beragam menurut zamannya. Kata dan terma bisa memiliki makna ganda, selaras dengan tradisi dan budaya di mana kata dan terma tersebut diucapkan atau dituliskan. Keragaman makna yang terkandung dalam sebuah kata atau teks bila dikaitkan dengan konteksnya inilah yang dimaksudkan dengan ungkapan bahwa kata atau teks memiliki karakteristik “polisemi”, yaitu ciri khas yang menyebabkan kata-kata mempunyai makna lebih dari satu bila digunakan dalam konteks yang berbeda.

Ø  Kesimpulan

Bagi Paul Ricoeur kenyataan selalu tidak akan pernah lepas dari simbol-simbol yang harus di tafsirkan. Seperti halnya bahasa yang diterjemahkan dalam kata-kata, itu semua harus diterjemahkan agar manusia menemukan makna sesungguhnya. Ricoeur menjelaskan tentang simbol-simbol dengan menggunakan simbol kejahatan dan juga menerangkan asal-usul dari kejahatan itu dengan menggunakan mitos-mitos. Dari sini Ia menerangkan tentang betapa pentingnya memperhatikan simbol-simbol yang hidup dalam masyarakat.
Dari penjelasan diatas kita dapat melihat bahwa penafsir dihadapkan pada tugas yang berat, karena ia harus menghadapi dua situasi yang sangat berbeda dalam satu waktu, dimana disatu sisi ia harus dapat menjaga jarak dengan teks yang hadir dihadapannya, sekaligus ia juga harus dapat membuka diri agar dapat menghayati teks tersebut secara menyeluruh dengan tidak lupa memperhatikan latar belakang kehadiran teks tersebut. Disadari pula oleh Ricoeur bahwa setiap penafsir sudah mempunyai angapan atau gagasan yang melekat pada diri mereka, dan itu semua turut mewarnai hasil interpretasi yang dihadirkan oleh setiap penafsir.

  
Daftar Pustaka
1.      Bertens ,Kees.”Filsafat Barat Kontemporer Prancis”. (Jakarta: PT.Gramedia, . 2001)
2.      Bakker, Anton, Achmad Charris Zubair. ”Metode Penelitian Filsafat (Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Cet. 6. 1998)
3.      Poespoprodjo, “Hermennutika” (Bandung : CV Pustaka Setia 2004)
4.      Sumaryono, E.”Hermeneutik : Sebuah Metode Filsafat”. (Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 1999.)
5.      Nafisul Atho dan Arif Fahrudin. Hermeneutika Transendental,
(Yogyakarta: IRCISoD. 2003,)



  


[1] Bertens, K. Filsafat Barat Kontemporer (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, Cet II, 1996) hal. 254
[2] Nafisul Atok dan Arif, Hermeneutika Transendental (Yogjakarta, IRCISoD.
2003) hal. 21
[3] Bakker, Anton, Achmad Charris Zubair. ”Metode Penelitian Filsafat”.
(Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Cet.6. 1998.) hal 46

[4] Sumaryono, E..”Hermeneutik : Sebuah Metode Filsafat”. ( Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 1999) hal. 106-107
[5] Ibid, 108
[6] Poespoprodjo,. “Hermennutika” (Bandung : CV Pustaka Setia 2004). Hal 124
[7]  Ibid, hal 117

KAIDAH TAFSIR DAN TA’WIL



I.   PENDAHULUAN
Al-Qur’an sebagai kalam Allah meniscayakan bahwa keotentikannya bersifat absolut. Petunjuk yang terkandung dalam al-Qur’an senantiasa mengalir sepanjang masa. Kualitas petunjuk yang tersirat dalam al-Qur’an bersifat shamil (menyeluruh) dan solutif atas berbagai persoalan dalam kehidupan. Diantara cara memahami petunjuk tersebut, seseorang harus mengetahui kaidah-kaidah yang terkait dengan pencapaian petunjuk tersebut. Kaidah-kaidah tersebut adalah kaidah-kaidah tafsir dan ta’wil yang sudah barang tentu diperlukan bagi seseorang dalam memahami maksud dan tujuan dari apa yang difirmankan Allah swt. dalam al-Qur’an.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas kaidah-kaidah yang terkait dengan tafsir dan ta’wil secara singkat.
II. PEMBAHASAN
A.   Pengertian Tafsir
Kata “al-tafsir” adalah bentuk masdar dari kata “fassara” (menerangkan atau menjelaskan), al-tafsir juga bermakna al-bayan  yaitu “kashfu al-murad ‘an al-lafzi al-mushkil” (menyingkap apa yang dimaksud dari kata/kalimat yang mushkil[1] (sulit)). Menurut Abu al-Baqa’ al-Kafawy, al-tafsir bermakna al-istibanah wa al-kashfu (menjelaskan dan menyingkap makna yang tersembunyi) serta menjelaskan lafaz al-Qur’an dengan kata atau lafaz yang lebih mudah dimengerti dari lafaz aslinya[2].
Tafsir menurut istilah adalah ilmu untuk memahami kitab Allah (al-Qur’an) yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw., menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya[3]. Adapun menurut Abu Hayyan, tafsir adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana mengungkapkan lafaz-lafaz al-Qur’an, dalil-dalilnya, hukum-hukumnya, baik lafaz} tersebut dalam posisi mufrad (tunggal) maupun dalam bentuk tarkib (susunan kalimat) beserta perangkat yang menyertainya.[4] Istilah tafsir menurut al-suyuti seperti yang dikutip oleh adhdhahaby adalah ilmu yang membahas tentang arti atau maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia.[5]
B.  Pengertian Ta’wil
Terma al-Ta’wil terambil dari kata al-Aul (الأول) yang bermakna al-Ruju’ (الرجوع) yaitu kembali. Dalam kamus, kata al-Ta’wil berasal dari Ala ilaihi Aulan wa ma’alan (آل إليه أولا ومآلا) sinonim dari kata Raja’a (رجع) yang bermakna irtadda (ارتد). Seperti ungkapan wa awala al-kalam wa ta’awwalahu (وأول الكلام وتأوله) yang bermakna Dabbarahu, wa qaddarahu, wa fassarahu, (merenunginya, memahaminya, menafsirkannya)[6].
Terma al-Ta’wil menurut istilah ulama’ salaf adalah menafsirkan firman Allah dan menjelaskan maknanya baik makna zahir maupun makna batin. pengertian ini menyamakan makna tafsir dan ta’wil, sebagaimana al-Tabary dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat dengan ungkapan: al-Qaulu fi ta’wil Qaulihi ta’ala ...kadha wa kadha atau dengan ungkapan lain : ikhtalafa ahl al-Ta’wil fi hadhihi al-ayah. Adapun istilah al-Ta’wil menurut fuqaha’, mutakallimin dan muhaddithin adalah mengembalikan makna lafaz} dari makna yang ra>jih kepada makna yang lebih ra>jih[7].
Menurut imam al-Suyuty, tafsir adalah penjelasan yang berkaitan dengan Riwayah , sedangkan ta’wil merupakan penjelasan yang berkaitan dengan Dirayah. Abu Nasr al-Qushairy menyimpulkan, bahwa I’tibar dalam tafsir adalah mendengar dan mengikuti riwayat, sedangkan menyimpulkannya adalah bagian yang terkait dengan ta’wil[8].
Beberapa pengertian tafsir dan ta’wil di atas memeberikan kesan bahwa tampak pengertian tafsir lebih umum daripada ta’wil. jika pendapat ini benar, maka otoritas dalam menta’wilkan al-Qur’an hanya dimilki oleh beberapa orang pilihan saja. Oleh karena itu tidak berlebihan jika Nabi saw. mendoakan Sahabat Ibn ‘Abbas dengan ungkapan :  allahumma faqqihhu fi al-Din wa ‘allimhu al-Ta’wil. demikian itu boleh jadi seseorang dapat menafsirkan al-Qur’an melalui data-data yang diperolehnya, tetapi dalam menyimpulkan penafsiran-penafsiran yang diperoleh dari data-data tersebut dibutuhkan intelektual dan kecapakan khusus yang tidak semua orang dapat melakukannya.
C.  Perbedaan Antara Tafsir dan Ta’wil
Dari beberapa Pengertian tafsir dan ta’wil di atas walaupun terdapat kesamaan, tetapi menurut sebagian ulama terdapat beberapa perbedaan, diantaranya:
1.    Menurut al-Dhahaby terma Al-Tafsir bermakna al-Kashfu wa al-Bayan yaitu kashfu al-murad ‘an al-lafzi al-mushkil” (menyingkap apa yang dimaksud dari kata/kalimat yang mushkil) mengisyaratkan bahwa penyingkapan makna kalimat tersebut tidak dapat dilaukan kecuali dengan menggunakan riwayat-riwayat yang ma’thur. Oleh karena itu tafsir berorientasi pada penjelasan yang diambil dari riwayat yang ma’thur, sedangkan ta’wil  adalah penjelasan yang dapat dilakukan dengan ra’yu (dirayah)[9].
2.    Pendapat al-Dhahaby di atas memberikan pengertian, bahwa otoritas tafsir adalah menjelaskan lafaz} dan kalimat secara Zahir yaitu dengan merujuk pada data-data ilmiah, sedangkan ta’wil berorientasi pada penjelasan hakikat dari makna lafaz dan kalimat yang terdapat dalam ayat al-Qur’an, atau dengan ungkapan lain, tafsir dikhususkan untuk menyingkap makna yang tersurat, sedangkan ta’wil dikhususkan untuk menyingkap makna yang tersirat.     
3.    Memahami pendapat al-Dhahaby pada nomor satu diatas, mengindikasikan bahwa tafsir berusaha memastikan kehendak dan maksud dari firman Allah swt. melalui riwayat yang sahih, sedangkan ta’wil berusaha untuk men-tarjih[10] dari beberapa alternatif yang terdapat dalam riwayat-riwayat tersebut.

D.  Kaidah Tafsir dan Ta’wil
Terma al-Qa’idah dalam bahasa arab merupakan bentuk tunggal yang bermakna al-Ussi (الأس). Bentuk pluralnya adalah al-Qawa’id atau al-Asas (الأساس) yang berarti Pondasi, seperti ungkapan Qawa’id al-Baiti Asasushu (dasar dari rumah adalah pondasinya)[11]. Dalam al-Qur’an :… وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيل[12],  ayat senada firman Allah: [13]فَأَتَى اللَّهُ بُنْيَانَهُمْ مِنَ الْقَوَاعِد...
Terma al-Qa’idah menurut istilah adalah aturan yang menyeluruh yang terbentuk atas beberapa elemen yang dapat dibangun atasnya hukum-hukum[14].
Dari definisi Qa’idah di atas dapat penulis simpulkan, bahwa kaidah tafsir maupun ta’wil adalah  segala jenis ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang menyeluruh yang dapat membantu ketepatan dan kebenaran dalam menafsirkan dan mengambil istinbat} (konklusi) hukum dari ayat-ayat al-Qur’an. Adapun macam-macam dari kaidah tafsir dan ta’wil adalah sebagai berikut:
1.    Macam-macam Kaidah Tafsir
Memahami al-Qur’an pada hakikatnya adalah memahami kalam Allah. Oleh karena itu diperlukan adanya kaidah-kaidah yang dapat mewujudkan pemahaman yang komprehensif, sehingga fungsi al-Qur’an sebagai petunjuk dapat terealisasikan dengan baik. Diantara kaidah-kaidah dalam memahami dan menafsirkan al-Qur’an adalah:  (1). Kaidah al-Qur’an yang terkait dengan kebahasaan; (2). Kaidah al-Qur’an yang terkait dengan hukum; (3). Kaidah al-Qur’an yang terkait dengan ilmu-ilmu al-Qur’an.
Dalam makalah ini, penulis paparkan beberapa contoh dari salah satu bentuk kaidah tafsir, yaitu kaidah kebahasan. Sebagaimana maklum, bahwa Al-Qur’an adalah kitab Allah yang diturunkan dengan bahasa arab agar dapat dipahami oleh seluruh ummat. Firman Allah:  [15]إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُون . ayat tersebut memberikan pengertian, bahwa dalam memahami al-Qur’an seseorang tidak lepas dari ketentuan-ketentuan bahasa.
Kaidah kebahasaan ini meliputi balaghah, nahwu dan saraf, tetapi penulis akan sajikan beberapa dari dari kaidah kebahasaan yaitu: Al-Nakirah dalam konteks al-Nahyi, al-Nafyi, al-Shart atau al-Istifham menunjuk pengertian umum.
Contoh kata nakirah yang dinafikan adalah ketika al-Qur’an menyebutkan sifat hari kiamat. Firman Allah: [16]يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌ لِنَفْسٍ شَيْئًا ...ِ  (suatu hari ketika seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain). Kata nafs dalam ayat di atas bersifat umum; siapapun orangnya berkedudukan sama ditinjau dari segi ketidakmampuan membantu orang lain. Demikian juga kata shai’an adalah nakirah yang dinafikan menunjuk pengertian umum, yaitu pada hari kiamat apapun tidak dapat diberikan kepada orang lain, baik sesuatu yang berguna maupun yang dapat menghindarkan bahaya siksa yang akan menimpa orang lain[17].
Contoh nakirah dalam bentuk larangan. Firman Allah: [18]..وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا (Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun). Larangan mempersekutukan Allah dalam ayat tersebut mencakup segala sesuatu yang mengandung unsur syirik; baik berbentuk niat, perkataan, perbuatan, maupun syirik besar, kecil, nyata (al-Jaliy), maupun tersembunyi (al-Khafy). Dengan kata lain seseorang tidak boleh dan tidak pantas mempersekutukan Allah dan menserikatkan-Nya dengan cara apapun[19].
Adapun contoh nakirah yang diungkapkan dalam bentuk istifham adalah firman Allah dalam surat fat}ir (35) ayat 3: ...هل من خالق غير الله يرزقكم من السماء والأرض لا إله إلا هو…(Adakah Pencipta selain Allah yang dapat member rizki kepada kalian dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan selain Dia?). Ayat tersebut mengandung arti, bahwa hanya Allah yang memberi rizki kepada makhluk-Nya.[20]
2.    Macam-macam Kaidah Ta’wil
Kajian yang terkait dengan ta’wil tidak dapat dilepaskan dari eksistensi ayat-ayat mutashabihat yang terdapat dalam al-Qur’an. hal itu disebabkan oleh adanya sebagian ulama yang membolehkan penta’wilan terhadap ayat-ayat al-Qur’an, walaupun sebagian ulama lain menolak adanya ta’wil dalam al-Qur’an. Perbedaan-perbedaan tersebut didasarkan pada perbedaan tata bahasa (nahwiyyah), yaitu ayat : والراسخون فى العلم yang terdapat dalam surat ali Imran merupakan ‘ataf kepada ayat sebelumnya atau tidak?, serta kalimat : يقولون...  ...dipahami sebagai mubtada’.[21] Dalam makalah ini, penulis tidak membahas perbedaan-perbedaan tersebut.
Sebagaimana dipahami dari eksistensi ayat-ayat mutashabihat, maka dalam kaidah-kaidah yang terkait dengan ta’wil sangat erat hubungannya dengan kaidah-kaidah ayat-ayat mutashabihat. Dalam  hal ini, ada tiga macam kaidah ayat-ayat mutashabihat, yaitu; (1). Ayat-ayat al-Qur’an yang tidak dapat ditela’ah kecuali hanya Allah saja yang mengetahuinya. Termasuk dalam kajian ini adalah ayat-ayat yang terkait dengan hari kiamat dan sifat-sifat dan dhat Allah swt.; (2). Ayat-ayat al-Qur’an yang memungkinkan untuk ditela’ah yaitu dapat dilakukan dengan jalan ijtihad dan akal sehat; (3). Ayat-ayat yang secara khusus hanya orang-orang yang ilmunya mendalam (الراسخون فى العلم) yang dapat memahami ayat-ayat mutashabihat dalam al-Qur’an, mereka adalah orang-orang yang cerdas (أولوا الألباب)[22].
Penjelasan-penjelasan yang terkait dengan problematika ta’wil serta ayat mutashabihat  di atas sangat jelas, bahwa Orientasi dari aplikasi ta’wil sebagaimana yang telah dijelaskan di atas adalah menafsirkan al-Qur’an dengan pendekatan ra’yu (dirayah), oleh karena itu,  pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan kaidah-kaidah objektifitas akal dalam memahami makna yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an. Dalam makalah ini penulis paparkan sebagian contoh sederhana dari kaidah ta’wil yang mudah dipahami, yaitu kaidah yang terkait dengan kehendak Tuhan berhubungan erat dengan hukum sebab akibat.
Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang menyebutkan bahwa karena kehendak mutlak Allah, Dia memberi petunjuk atau menyesatnya hambanya : مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِي وَمَنْ يُضْلِلْ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ[23], sedangkan dalam ayat lain menyebutkan, pemberian petunjuk atau kesesatan tersebut juga karena adanya sebab-sebab yang dilakukan oleh hamba-Nya. Hal yang sama adalah ayat-ayat yang terkait dengan pengampunan Allah atau ayat-ayat tentang persoalan rizki serta ukuran besar dan kecilnya rizki yang diperoleh seseorang. Menurut beberapa ayat, semua itu berdasarkan kehendak mutlak Allah, tetapi menurut beberapa ayat lain, hal tersebut berkaitan dengan sebab-sebab yang datang dari hamba yang bersangkutan.
Dalam memahami kaidah di atas yang terkait dengan kehendak mutlak Allah dan hukum kausalitas, Abd Rahman Dahlan menjelaskan, bahwa ayat-ayat yang secara umum menyebutkan bahwa Allah memberi petunjuk, menyesatkan, mengampuni dosa, menyiksa, memberi rahmat, ataupun menentukan besar kecilnya rizki berdasarkan kehendak mutlak Allah, tujuan ayat-ayat tersebut, sesuai dengan konteksnya adalah untuk menunjukan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah dalam menciptakan dan mengatur segala sesuatu. Dalam pengertian lain, Allah hendak menegaskan bahwa Dia adalah Tuhan yang maha mengetahui, maha kuasa, maha adil, maha sempurna, maha tinggi, dan semua sumber kekayaan berada di atangan-Nya. Dia-lah Tuhan yang menunjuki dan menyesatkan manusia, Dia juga yang mengampuni dan menyiksa manusia, mengangkat dan merendahkan derajat manusia, serta memberi dan menahan rizki mereka. Adapun ayat-ayat al-Qur’a>n yang terkait dengan petunjuk yang diberikan-Nya atau kesesatan yang ditimpakan-Nya kepada manusia karena sebab-sebab tertentu yang terdapat pada manusia, hendaknya dipahami, bahwa ayat-ayat tersebut bertujuan untuk mengingatkan manusia agar menyadari dan berusaha menghindari sebab-sebab yang dapat mengakibatkan efek negatif yang mengancam diri dan akidahnya[24].
Contoh ayat-ayat yang terkait dengan petunjuk Allah dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan manusia adalah firman Allah dalam surat al-Lail ayat ke 5-10 :
  فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (5) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (6) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (7) وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى (8) وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى (9) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى (10)
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa. dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga). Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup. serta mendustakan pahala terbaik. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.
Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa yang menyebabkan adanya pemberian petunjuk dan kemudahan dari Allah kepada seseorang ialah dikarenakan seseorang beriman kepada kemahabijaksanaan Allah dalam hukum kausalitas yang diciptan dan disyariatkan Allah swt. Sebaliknya Allah menimpakan kesesatan kepada seseorang yang menentang sunnat Allah dan mendurhakai Allah. Dengan mengetahui dan menyadari  sunnat Allah tersebut, tentu seseorang akan menempuh sunnat Allah dan mematuhi segala perintah Allah swt. untuk mendapatkan petunjuk dan kemudahan dari-Nya[25].
Dari beberapa penjelasan di atas, tampak bahwa pendekatan yang digunakan dalam memahami ayat-ayat yang terkait dengan kehendak mutlak Tuhan dan hukum kausalitas adalah dengan cara kompromisasi, yaitu mengompromikan ayat-ayat yang terkait dengan kehendak mutlak Tuhan dengan ayat-ayat yang terkait dengan hukum kausalitas yang dilakukan manusia. Usaha mengkompromikan ayat-ayat tersebut menurut penulis termasuk dalam kaidah ta’wil, yang dalam aplikasinya disamping menggunakan ayat-ayat al-Qur’an sebagai penjelas, namun tidak lepas dari keterlibatan akal dalam mengkaji dan menganalisa bentuk dari kompromisasi tersebut. Menurut penulis, dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an tidak terlepas dari kaidah-kaidah ta’wil semacam di atas. Hal itu disebabkan oleh adanya sebagian besar ayat-ayat al-Qur’an yang redaksinya bersifat metaforis (majazy). Unsur-unsur yang terkait dengan redaksi metaforis tersebut tidak-lah dapat dipahami oleh seeorang yang tidak memiliki intelektualitas yang  memadai. Hal itu disebabkan makna metaforis dipakai bukan pada makna yang diperuntukkan baginya (bukan makna asli), karena adanya hubungan (‘alaqah) diikuti dengan tanda-tanda yang mencegah penggunaan makna asli tersebut[26].


III.  SIMPULAN
Allah menurunkan al-Qur’an yang diantaranya adalah terdapat ayat-ayat muhkamat yaitu ayat-ayat yang terang dan tegas maksudnya, dan  ayat-ayat mutashabihat , yaitu ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian dan sulit dipahami oleh manusia biasa. Jika dipahami dari beberapa penjelasan terkait dengan kajian tafsir dan ta’wil di atas, maka tampak bahwa kaidah-kaidah dalam tafsir adalah kaidah-kaidah yang terkait dengan semua persoalan ayat-ayat muhkamat. adapun kaidah-kaidah dalam ta’wil adalah kebalikan dari kaidah tafsir, yaitu kaidah-kaidah yang terkait dengan persoalan ayat-ayat mutashabihat. Wa Allah A’lam bi al-Sawab.




BIBLIOGRAFI

Abdul Mu’in Salim, Metodologi Ilmu Tafsir, Yogyakarta: Teras, Cet.3, 2010
Ahmad Hashimi, Jawahir al-Balaghah , Beirut: Dar al-Fikr, 1978.
Abd. Rahman Dahlan, Kaidah-Kaidah Tafsir , Jakarta: AMZAH, Cet 1, 2010.
Fahd Bin ‘Abd al-Rahman Bin Sulaiman al-Rumy, Buhuth Fi Usul al-Tafsir wa Manahijuhu , ttp, Maktabah al-Taubah, tt.
Husain Bin ‘Aly Bin Husain al-Haraby, Qawa’id al-Tarjih ‘Inda al-Mufassirin, Riyad, Dar al-Qasim, Cet 1, 1996.
Hafny Muhammad Sharaf, ‘I’jaz al-Qur’an al-Bayany Baina al-Nazariyyah wa al-Tatbiq , ttp: al-Majlis al-A’la lisshuun al-Islamiyyah, Kitab ke 4, 1970.
Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman Bin Abi Bakr al-SuyutI, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an , Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Cet 1, 1425.
Muhammad Husain al-Dhahaby, ‘Ilm al-Taafsir , ttp. Dar al-Ma’arif, tt
Salah ‘Abdu al-Fattah al-Khalidy, al-Tafsir al-Maudu’i Baina al-Nazariyah wa al-Tatbiq , ttp: Dar al-Nafa’is, tt.




[1]Lafz}u al-Mushkil adalah kata yang bentuknya sendiri tidak menunjuk kepada makna yang dikehendaki, tetapi harus ada qarinah luar yang menjelaskan apa yang dimaksud. Misalnya firman Allah: والمطلقات يتربصن بأنفسهمن ثلاثة قروء . Abdul Mu’in Salim, Metodologi Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Teras, Cet.3, 2010), 131
[2]Salah ‘Abdu al-Fattah al-Khalidy, al-Tafsir al-Maud}u’i Baina al-Nazariyah wa al-Tatbiq (ttp: Dar al-Nafa’is, tt), 11
[3]Fahd Bin ‘Abd al-Rahman Bin Sulaiman al-Rumy, Buhuth Fi Usul al-Tafsir wa Manahijuhu (ttp, Maktabah al-Taubah, tt), 8
[4]Termasuk perangkat yang menyertai tarkib meliputi bahasa arab berserta perangkatnya, balaghah dan perangkatnya., Ibid. 8
[5]Muhammad H}usain al-Dhahaby, ‘Ilm al-Taafsir (ttp. Dar al-Ma’arif, tt), 6
[6]Ibid.7
[7]Ibid.7
[8] Ibid.8
[9]Ibid. 8
[10]Usaha men-tarjih dikelompokkan pada kategori ta’wil, karena dalam proses pe-tarjih-an dibutuhkan perangkat-perangkat intelektual sebagai barometer keobjektifan dari suatu penafsiran dengan penggunaan  daya akal yang tajam (al-‘Aql al-Salim) .
[11]Husain Bin ‘Aly Bin Husain al-Haraby, Qawa’id al-Tarjih ‘Inda al-Mufassirin (Riyad}, Dar al-Qasim, Cet 1, 1996), 36
[12]Al-Qur’an, 2 (al-Baqarah), 127
[13]Al-Qur’an, 16 (al-Nahl), 26
[14]Husain Bin ‘Aly Bin Husain al-Haraby, Qawa’id al-Tarjih ‘Inda al-Mufassirin. 37
[15]Artinya: Sesungguhnya kami menurunkannya berupa al-Qur’a>n berbahasa arab, agar kamu mengerrti (QS. Yusuf): 2
[16]Al-Qur’a>n, 82 (al-Infit}a>r), 18
[17]Abd. Rahman Dahla>n, Kaidah-Kaidah Tafsi>r (Jakarta: AMZAH, Cet 1, 2010), 55
[18]Al-Qur’an, 4 (al-Nisa’), 36
[19]Abd. Rahman Dahlan, Kaidah-Kaidah Tafsir, 56
[20]Ibid, 57
[21]Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman Bin Abi Bakr al-Suyut}I, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Cet 1, 1425), 311
[22]Hafny Muhammad Sharaf, ‘I’jaz al-Qur’an al-Bayany Baina al-Nazariyyah wa al-Tatbiq (ttp: al-Majlis al-A’la lisshuun al-Islamiyyah, Kitab ke 4, 1970), 234
[23]Al-Qur’an, 7 (al-A’raf), 178
[24]Abd. Rahman Dahlan, Kaidah-Kaidah Tafsir, 225-227
[25]Ibid. 227
[26]Ahmad Hashimi, Jawahir al-Balaghah (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), 290

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More