Kenangan Bersama Alm. KH. Muhammad Idris Jauhari

اللهم اغفرله وارحمه وعافه واعف عنه وأكرم نُزُله. ووسع مُدخله. واغسله بالماء والثلج والبرد ، ونقه من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس ، وأبدله داراً خيراً من داره ، وأهلاً خيراً من أهله وزوجاً خيراً من زوجه وأدخله الجنة وأعذه من عذاب القبر ومن عذاب النار

Mengikuti acara pondok bersama wali santri al-amien prenduan.

Hal yang paling dibutuhkan di masyarakat adalah sikap yang ramah dan tamah.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This Mengikuti acara pondok bersama wali santri al-amien prenduan is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 03 Januari 2014

Filsafat Politik



A.    Pendahuluan
Filsafat politik adalah ”kegiatan yang kompleks yang hanya dapat dipahami dengan baik melalui analisis terhadap banyak sekali cara yang dilakukan oleh mereka yang telah mengembangkannya” (Wolin 2004: 3).
Pada titik itulah pertanyaan filsafat politik dimulai. Dengan rasionalitasnya manusia mencoba mempertanyakan apa hakikat dari organisasi masyarakat yang baik (good) dan tepat (right) atau “bagaimana cara hidup yang terbaik dan paling tepat bagi manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok”. Pandangan semacam ini memang merujuk pada pengertian modern atau kontemporer tentang filsafat politik, sebuah tradisi yang berbeda dengan tradisi filsafat politik pada masa klasik dan abad pertengahan, dan mengesampingkan pengaruh filsafat bahasa dan filsafat analitik yang merupakan tradisi tersendiri.[1]
Namun, ada pengertian lain yang lebih fundamental tentang keterkaitan yang erat antara filsafat politik dengan filsafat pada umumnya. Filsafat dipahami sebagai usaha mengejar kebenaran hingga ke akar-akarnya, meskipun kualitas esensial tentang apa yang ”politis” (political) mulai mendapat perhatian di kalangan para ahli teori politik dan pokok masalah (subject matter) filsafat politik mulai terbentuk dengan menentukan keterkaitannya dengan apa yang dianggap ”publik” (Wolin, 2004: 4). Akan tetapi, karena filsafat digambarkan sebagai usaha sistematis untuk memahami prinsip yang mendasari semua hal, penyelidikan tentang apa yang ’politis’ (political) dianggap harus membentuk bagian dari usaha berfilsafat secara umum (McBride, 1994: 1). Cicero menunjukkan pokok perhatian filsafat politik ketika menyebut Commonwealth sebagai ”res publica”, yang artinya ’benda publik’ (public thing), atau ’milik rakyat’ (property of a people). Dengan ini, tatanan politik (political arrangement) dipahami sebagai sesuatu yang unik, yang berhubungan dengan sesuatu yang umum (common) dalam masyarakat. Satu-satunya institusi yang menyaingi otoritas tatanan politik ini adalah Gereja abad pertengahan, meskipun hal ini terjadi karena Gereja, dalam mengontrol ciri-ciri regim politik, telah menjadi sesuatu yang berbeda dengan badan keagamaan.
Karena itu, filsafat politik dapat dilihat sebagai usaha para filsuf dalam memberikan panduan dan jawaban untuk menanggapi masalah yang menjadi perhatian masyarakat secara keseluruhan, yaitu masalah publik atau politik. Dalam bahasa Robert N. Beck filsafat sosial (atau politik) adalah ”kritik kefilsafatan terhadap prinsip-prinsip yang mendasari proses sosial (atau politik) dengan cara mengembangkan argumen yang dapat membenarkan institusi-institusi sosial dan politik, baik sebagaimana adanya (as they actually are), atau sebagaimana yang dibayangkan (as they imagined)” (Beck, 1967: 3). Saya berpendapat bahwa filsafat politik sebaiknya memang dikembangkan sebagai studi tentang penilaian dan kritik moral terhadap proses yang melandasi kehidupan sosial, politik dan ekonomi yang diarahkan pada penciptaan susunan organisasi masyarakat yang baik dan tepat. Ada dua keunggulan yang terdapat dalam rumusan demikian itu: di satu pihak, karena ia menggarisbawahi, dan menurut saya beralasan, bahwa ada hubungan yang erat antara filsafat politik dengan praktek aktual, dan di pihak lain, karena ia mengakui bahwa filsafat politik bukan sekedar hasil refleksi pasif atau citra bayangan (mirror images) tentang masyarakat. Sebab, jauh sebelum manusia mulai berefleksi atau berfilsafat tentang masyarakat, institusi politik dan struktur sosial sudah ada lebih dahulu sehingga ”batas dan substansi dari subject matter filsafat politik sebagian besar ditentukan oleh praktek-praktek yang sudah ada dalam masyarakat” (Wolin, 2004:7). Akan tetapi, sebagian besar temuan penting dalam studi filsafat politik juga terjadi dalam masa krisis, yaitu sebuah masa ketika kerusakan institusional melepaskan fenomena politik menjadi tidak lagi terintegrasi secara efektif, sehingga ”filsafat politik selalu mengandung aspek aktif dan kreatif, yang terpisah atau berbeda dengan keadaan yang sedang berlaku, dan secara demikian juga mengimplikasikan kritik terhadap keadaan yang ada sekarang” (McBride, 1994: 3)
Filsafat politik juga memiliki sejumlah karakteristik yang lain. Salah satu yang utama adalah studi filsafat politik pada dasarnya merupakan cabang dari filsafat praktis (practical philosophy), yaitu cabang filsafat yang, terkait erat dengan etika atau filsafat moral, menangani pertanyaan moral dari kehidupan publik. Para ahli mengakui adanya kontinuitas yang fundamental antara moralitas dan filsafat politik. Robert Nozick, misalnya, mengatakan bahwa “filsafat moral menentukan latar-belakang dan batas bagi filsafat politik“[2]. Namun, ada pandangan yang berbeda di antara para filsuf politik menyangkut pembagian bidang moralitas dan filsafat politik dan tentang kriteria untuk argumen yang dianggap paling berhasil (Kymlicka, 1990, p. 6). Filsafat politik berbeda dengan etika: etika berhubungan dengan dimensi moral pribadi, misalnya bagaimana seseorang seharusnya hidup, nilai atau gagasan ideal apa yang seharusnya dipegang dan aturan hidup macam apa yang hendaknya diperhatikan. Karena itu, sebagai cabang filsafat praktis, filsafat politik berhubungan dengan sisi atau aspek sosial dari etika atau lebih tepat berhubungan dengan pertanyaan tentang bagaimana pengaturan dan pengorganisasian kehidupan masyarakat yang seharusnya (Brown, 1986, p. 11).
Namun, perbedaan antara moralitas pribadi (privat morality) dan filsafat politik yang menekankan etika bersama tidak mudah ditentukan. Aristoteles misalnya menyatakan dalam halaman pertama Politics-nya bahwa negarawan (politikos) tidak boleh dikacaukan dengan pemilik budak atau kepala rumah tangga: negawaran menyangkut sesuatu yang ’politis’, sedangkan pemilik budak atau kepala rumah tangga tidak bersangkut paut dengan yang ’politis’. Di sini, Aristoteles menyinggung kesulitan yang dialami para filsuf politik dalam memisahkan subject-matter yang dalam realitasnya tidak bisa dipisahkan. Kenyataannya, tanggungjawab moral yang ada pada seseorang kepada orang lain kadang menjadi sesuatu yang pribadi, hanya melibatkan peraturan perilaku personal, namun kadang juga menjadi masalah publik yaitu harus dipaksakan melalui lembaga-lembaga politik. Misalnya, ketika seorang wanita mengatakan bahwa ”yang pribadi adalah politis” (the personal is political), ia mulai menyadari bahwa apa yang dianggap sebagai masalah privat, domestik dan individual, dalam kenyataannya adalah publik dan struktural.[3] Jadi, salah satu persoalan yang dihadapi filsafat politik dalam hubungannya dengan etika nampaknya terkait dengan pertanyaan mana yang lebih penting antara moralitas pribadi dan moralitas publik dan juga tentang konflik yang dapat ditolerir dari nilai-nilai moral politik dan personal.
Karakteristik lain filsafat politik yang tak kalah penting adalah sebagai pengetahuan normatif, yaitu bahwa filsafat politik mencoba membentuk norma (aturan atau standar ideal), yang dapat dibedakan dari pengetahuan deskriptif, yaitu mencoba menguraikan bagaimana sesuatu secara apa adanya (Wolf, 2006: 2). Studi normatif mencari tahu bagaimana sesuatu seharusnya: apa yang benar, adil dan secara moral tepat, sementara studi politik deskriptif dilakukan oleh ilmuwan politik, sosiolog, dan ahli sejarah. Maka, meskipun filsuf politik memiliki perhatian yang sama seperti halnya ilmuwan politik yang mempertanyakan distribusi barang-barang dalam sebuah masyarakat, misalnya, seorang filsuf politik (berbeda dengan ilmuwan politik) akan memusatkan perhatiannya pada aturan atau prinsip apa yang menentukan distribusi barang-barang tersebut. Seorang filsuf politik tidak bertanya ’bagaimana properti didistribusikan’, tetapi ’distribusi properti semacam apa yang adil dan fair’, ia tidak bertanya ’hak dan kebebasan apa yang sesungguhnya dimiliki rakyat’ tetapi ’ hak dan kebebasan apa yang seharusnya dimiliki rakyat’. Tentu saja, pembagian antara studi normatif dan studi deskriptif tidak selalu sejelas seperti yang mungkin disangka karena masalah perilaku manusia seringkali berada di antara dua titik pembagian deskriptif dan normatif. 
Cara lain yang kadang dilakukan untuk lebih memahami subject matter filsafat politik adalah dengan membedakannya dari ilmu politik dan teori politik. Menurut Brown (1986, p.14), pokok perhatian ilmu politik adalah realitas atau peristiwa politik seperti perebutan kekuasaan, kecenderungan memilih, hubungan antara kelas sosial dalam masyarakat dengan partai politik dan teori yang menjelaskan realitas dari berbagai peristiwa politik itu. Sebagai pengetahuan deskriptif, ilmu politik, tidak berkepentingan dengan pertanyaan tentang nilai, yaitu pertanyaan benar dan salah dalam pengertian etis, jadi nilai dianggap sebagai sesuatu yang dapat diabaikan atau setidaknya hanya dilihat sebagai gagasan ideal. Akan tetapi, karena pertanyaan tentang nilai harus dipertimbangkan, maka diperlukan disiplin ilmu yang menangani pertanyaan ini. Disinilah teori politik dan filsafat politik muncul sebagai disiplin ilmu pengetahuan yang dianggap relevan menangani pertanyaan tentang nilai, meskipun ada perbedaan diantara keduanya:
Teori politik, di satu pihak, merupakan kumpulan doktrin-doktrin tentang organisasi masyarakat politik yang diinginkan, seperti liberalisme, sosialisme atau anarkisme. Doktrin teori politik adalah deskripsi tentang kemungkinan bentuk masyarakat yang dianggap baik dan tepat dan didalamnya juga terkandung berbagai rencana dan program politik, dan karena itu sering diistilahkan sebagai ideologi.[4] Filsafat politik, di pihak lain, juga menaruh perhatian terhadap doktrin-doktrin politik, namun berbeda dengan teori politik, filsafat politik berkepentingan untuk memberikan landasan kefilsafatan terhadap doktrin-doktrin normatif tersebut. Asumsinya adalah bahwa teori politik (dan sebenarnya juga teori-teori ekonomi dan sosial) bisa saja tidak memiliki justifikasi rasional, atau hanya merupakan bentuk rasionalisasi praktek politik, ekonomi dan sosial yang dikembangkan berdasarkan kepercayaan semata melalui otoritas tertentu seperti agama. Karena itu, perhatian filsafat politik diarahkan pada usaha memberikan kritik atau justifikasi terhadap doktrin-doktrin atau teori-teori itu. Jadi, minat filsafat politik dapat dibedakan dari teori politik dalam hal bahwa ada kebutuhan untuk memberikan landasan rasional atas nilai-nilai, ideal-ideal dan prinsip-prinsip yang memberikan bentuk pada teori atau doktrin itu.

B.     Fasisme
            Fasisme (/ fæʃɪzəm /) adalah, gerakan radikal ideologi nasionalis otoriter politik. Fasis berusaha untuk mengatur bangsa menurut perspektif korporatis, nilai, dan sistem, termasuk sistem politik dan ekonomi. Mereka menganjurkan pembentukan partai tunggal negara totaliter yang berusaha mobilisasi massa suatu bangsa dan terciptanya "manusia baru" yang ideal untuk membentuk suatu elit pemerintahan melalui indoktrinasi, pendidikan fisik, dan eugenika kebijakan keluarga termasuk.
Fasis percaya bahwa bangsa memerlukan kepemimpinan yang kuat, identitas kolektif tunggal, dan akan dan kemampuan untuk melakukan kekerasan dan berperang untuk menjaga bangsa yang kuat. pemerintah Fasis melarang dan menekan oposisi terhadap negara. Fasisme didirikan oleh sindikalis nasional Italia dalam Perang Dunia I yang menggabungkan sayap kiri dan sayap kanan pandangan politik, tapi condong ke kanan di awal 1920-an. Para sarjana umumnya menganggap fasisme berada di paling kanan. Fasis meninggikan kekerasan, perang, dan militerisme sebagai memberikan perubahan positif dalam masyarakat, dalam memberikan renovasi spiritual, pendidikan, menanamkan sebuah keinginan untuk mendominasi dalam karakter orang, dan menciptakan persaudaraan nasional melalui dinas militer Fasis kekerasan melihat dan perang sebagai tindakan yang menciptakan regenerasi semangat, nasional dan vitalitas. Fasisme adalah anti-komunisme, anti-demokratis, anti-individualis, anti-liberal, anti-parlemen, anti-konservatif, anti-borjuis dan anti-proletar, dan dalam banyak kasus anti-kapitalis Fasisme. menolak konsep-konsep egalitarianisme, materialisme, dan rasionalisme yang mendukung tindakan, disiplin, hirarki, semangat, dan keinginan. Dalam ilmu ekonomi, fasis menentang liberalisme (sebagai gerakan borjuis) dan Marxisme (sebagai sebuah gerakan proletar) untuk menjadi eksklusif ekonomi berbasis kelas gerakan Fasis ini. ideologi mereka seperti yang dilakukan oleh gerakan ekonomi trans-kelas yang mempromosikan menyelesaikan konflik kelas ekonomi untuk mengamankan solidaritas nasional Mereka mendukung, diatur multi-kelas, sistem ekonomi nasional yang terintegrasi.
Fasisme adalah sebuah ideologi yang lahir dan berkembang pada abad ke-20. Fasisme menyebar dengan sangat pesat di seluruh dunia pada permulaan Perang Dunia I, dengan berkuasanya rezim fasis di Jerman dan Italia pada khususnya, namun juga di negara-negara seperti Yunani, Spanyol dan Jepang. Pemerintahan fasis adalah pemerintahan yang penuh dengan kekerasan karena itulah rakyat sangat menderita dengan cara-cara pemerintahan ideologi ini. Diktator fasis dan pemerintahannya tidak segan-segan untuk melakukan pemerintahan yang brutal, penuh dengan agresi dan pertumpahan darah serta kekerasan dan semua itu dijadikan sebuah hukum pada pemerintahannya. Pemerintahan fasis mengirimkan gelombang teror ke seluruh rakyat melalui polisi rahasia dan milisi fasis mereka. Pemerintahan bahkan diterapkan hampir di semua tingkat kemasyarakatan mulai dari pendidikan, budaya, agama, seni, sistem pemerintahan, militer dan organisasi-organisasi politik
Dari  urai diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa jika fasisme terjadi di Negara kita itu sangat berbahaya dalam  mensejahtrahkan bangsa ini, kerena dampaknya amat berbahaya dilihat dari keadaan bangsa kita yang multicultural budaya, ras, suku dan lain sebagainya. Jika itu terjadi maka aka nada penindasan terhadap yang lemah.
Sedangkan tujuan dari politik yang paling hakiki adalah menciptakan kesejahtaraan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Bukan kekuasan yang dipertahankan dan redekalisme yang dikembangkan. Kesejahtaraan masyarakat merupakan tujuan utama dari politik itu sendiri.























Daftar  pustaka.
Robert Nozick, Anarchy, State and Utopia (Basic Books, New York) 1974
Alan Brown, Modern Political Philosophy (Penguin Books, Middlesex) 1986
Robert E. Goodin and Philip Pettit Eds. Companion to Contemporary Political Philosophy,  (Blackwell, Victoria), 2004
 Goodin, Robert E. and Philip Pettit Anarkhism, Conservatism, Feminism, Liberalism, Marxisme, dan Socialism (Penguin Books, Middlesex) 1986



[1] , Alan Brown, Modern Political Philosophy (Penguin Books, Middlesex) 1986, p. 11
[2] Dikutip dari Kymlicka, 1990: Lihat juga Robert Nozick, Anarchy, State and Utopia (Basic Books, New York) 1974, p. 6
[3] Lihat, Jane Masbridge dan Susan Moller Okin, “Feminism”, dalam A Companion to Contemporary Political Philosophy, Robert E. Goodin and Philip Pettit Eds. (Blackwell, Victoria), 2004, pp. 269-290
[4] Bandingkan dengan diskusi tentang Major Ideologies yang mencakup tema-tema khusus seperti Anarkhism, Conservatism, Feminism, Liberalism, Marxisme, dan Socialism dalam  Goodin, Robert E. and Philip Pettit (eds.), Ibid.

Biografi Singkat Paul Ricoeur dan Pemikirannya


  Pendahuluan
Paul Ricoeur merupakan anak yatim setelah ditinggal ayahnya pada usia 2 tahun. Dia dilahirkan pada tahun 1913 di Valence, Prancis. Dia berasal dari keluarga kristen Protestan yang saleh mengamalkan segala aktivitas keagamaan sehingga keluarga ini desebut salah satu seorang cendekiawan Protestan yang terkemuka pada saat itu. Setelah ditinggal oleh ayahnya Paul dibesarkan oleh kakek dan bibinya di Rennes. Di Lycee dia berkenalan dengan Dalbies, seorang filsuf yang beraliran Thomistis, yang berhasil dengan mengadakan studi tentang psikoanalisa Freud. [1]
            Paul berhasil meraih gelar doktornya di Universitas Strausbourg tahun 1950. Paul merupakan tipe orang yang suka membaca banyak buku sehingga tak heran pandangannya sangat luas dalam berbagai bidang. Ia mendapat gelar Profesor dari Universitas Sorbonne pada 1959. Pada tahun 1968, berkat keahliannya di bidang teologi ia dianugerahi gelar doktor teologi honoris dari Universitas Katolik Nijmegen, Belanda. Karya-karyanya yang paling banyak dibaca seperti The Rule of Metaphor, From Text to Action, dan Oneself As Another. Selain itu ia juga menerbitkan tiga serial Time and Narrative, Hermeneutics and the Human Sciences, Conflict of Interpretations, The Symbolism of Evil, Freud and Philosophy, and Freedom and Nature: The Voluntary and the Involuntary.
Paul Ricouer memiliki beberapa sumbangan khas dalam proyek filsafatnya. Diantarannya adalah pemikirannya mengenai hermeneutika yang dianggap filsosof yang dianugerahi banyak penghargaan ini sebagai usaha penafsiran yang dilakukan manusia dengan kemampuannya untuk menerobos jarak budaya di mana seseorang akan sampai pada konteks historis sesuatu yang ditafsirinya. Proses tersebut menurut Paul memakai pendekatan bahasa semantik dengan metode fenomenologi. Hermeneutika Paul Ricouer menyangkut teori-teori tentang manusia dan Tuhan dalam pendekatan strukturalisme, psikoanalisis, fenomenologi, simbol, agama, dan iman. 
Pengertian Hermeneutika
Paul Ricoeur mendifinisikan hermeneutika adalah sebuah teori tentang peraturan yang menentukan seuatu eksegesis, interpretasi suatu bagian teks atau kumpulan tanda yang dapat diangkap sebagian sebuah teks. Hermeneutika adalah sebuah proses penguraian yang bertolak dari isi dan makna yang tersebunyi. Obyek interpretasi adalah teks dalam pengertian luas, yang mencakup simbol-simbol mimpi, mitos dan simbol masyarakat atau literatur.[2]
Ricoeur melihat bahwa metode filsafat reffleksif mencapai batasnya begitu menyadari isolasi stuktur pikiran abstrak. Kenyataan bahwa ia harus menjawab secara konkret: apa artinya, menjadi insani, menuntut penggunaan pangkal tolak kediua, yakni hermeneutika. Hermeneutika adalah peralihan antara refleksi abstrak dan refleksi konkret.
Menurut  Ricoeur fakta atau produk itu dibaca sebagai suatu naskah. Pemahaman seperti itu terjadi, jikalau misalnya ada pemahaman mengenai :
·       Bahasa bukan sekedar sebagai bunyi-bunyian, tetapi sebagai komunikasi.
·       Tarian tidak hanya sebagai gerak yang bersifat biotik, tetapi sebagai bagian dalam upacara ritual.
·       Kurban tidak hanya sebagai pembakaran benda, atau penyembelihan binatang, tetapi sebagai tanda penyerahan.[3]
Bagi Ricoeur hidup ini merupakan interpretasi, terutama jika terdapat pluralitas makna, disaat itulah interpretasi dibutuhkan. Apalagi jika simbol-simbol dilibatkan, interpretasi menjadi penting, sebab disini terdapat makna yang mempunyai multi-lapisan.
Kedudukan penafsir menurut Ricoeur harus mengambil jarak dengan obyek yang kita teliti supaya ia dapat membuat interpretasi dengan baik. Ricoeur sadar bahwa setiap manusia pasti dalam benaknya sudah membawa anggapan-anggapan atau gagasan-gagasan, oleh karenanya kita sama sekali tidak dapat menghindari diri dari prasangka. Dibalik itu pula Ricoeur sadar bahwa anggapan-anggapan dan gagasan-gagasan yang terdapat pada para penafsir itu turut mempengaruhi dalam mereka dalam memberi kritik.[4] dan tugas dari seorang penafsir adalah menguraikan keseluruhan rantai kehidupan dan sejarah yang bersifat laten di dalam bahasa atau teks.[5]
Menurut Ricoeur tugas dari Hermeneutik adalah disatu pihak mencari dinamika internal yang mengatur struktural kerja didalam teks, dilain pihak mencari daya yang dimikili kerja teks itu untuk memproyeksikan diri ke luar dan memungkinkan “hal”-nya teks itu muncul ke permukaan. Teks membuka kesempatan bagi pemahaman dan menawarkan kemungkinan nyata untuk memperluas cakrawala seseorang ke dalam kemungkinan-kemungkinan dan cara-cara yang tidak disangka.[6]
Peran bahasa dalam interpretasi sangatlah penting, karena pengungkapan gagasan, emosi, kesusastraan dan filsafat semua melalui bahasa, bahkan Ricoeur berpendapat bahwa manusia adalah bahasa dan bahasa merupakan syarat utama bagi semua pengalaman manusia. Ricoeur berpendapat bahwa setiap teks yang hadir dihadapan kita selalu berhubungan dengan masyarakat, tradisi maupun aliran yang hidup dari macam-macam gagasan.
Dalam melakukan interpretasi, menurut Ricoeur, terdapat dua kegiatan yaitu kegiatan Dekontekstualisasi (proses ‘pembebasan’ diri dari konteks) dan kegiatan Rekontekstualisasi (proses masuk kembali ke dalam konteks). Dari penjelasan ini maka telihat bahwa tugas dari penafsir sangat berat, karena ia harus dapat membaca “dari dalam” teks tanpa masuk atau menempatkan diri dalam teks tersebut dan cara pemahamannya pun tidak dapat lepas dari kerangka kebudayaan dan sejarahnya sendiri. Maka untuk dapat berhasil dalam usahanya, ia harus dapat menyingkirkan distansi yang asing, harus dapat mengatasi situasi dikotomis, serta harus dapat memecahkan pertentangan tajam antara aspek-aspek subyektif dan obyektif. Penafsir pada suatu saat harus dapat membuka diri terhadap teks yang hadir dihadapannya. Membuka diri disini maksudnya adalah mengizinkan teks memberikan kepercayaan kepada diri kita dengan cara yang obyektif. Maksudnya adalah proses meringankan dan mempermudah isi teks dengan cara menghayatinya. Setiap teks mempunyai 3 macam otonomi, yaitu, intensi atau maksud pengarang, situasi kultural dan kondisi sosial pengadaan teks, serta untuk siapa teks itu dimaksudkan.
Kata simbol yang berasaldari kata Yunani ”Sumballo” berarti menghubungkan menggabungkan. Apabila logiga simbolik, ilmu pasti dan psikologi klasik menyamaratakan tanda dengan simbol maka F. De Saussure, Ricoeur membedakan pula arti simbol dari tanda. Tanda merupakan kesatuan linguistikal dari yang mengerti (singnificatum). Hubungan antara significans dan significatum bersifat kebetulan, simetrik, univokal, konvensional, terbatas. Significans dan significatum saling mengisi. Significatum tidak menerima artinya dari significans. Daya menandai suatu tanda adalah fungsionalistik, diterima dari kedudukannya dalam sistem ata keseluruhan, stuktur.[7]
 Ricoeur menyatakan bahwa kata-kata juga merupakan simbol, karena menggambarkan makna lain yang sifatnya tidak langsung, tidak begitu penting dan berupa kiasan (figurative), serta hanya dimengerti melalui simbol-simbol tersebut. Kata-kata penuh dengan makna dan intensi yang tersembunyi. Karenanya, terdapat kebutuhan laten dalam bahasa untuk mengungkapkan konsep-konsep melalui kata-kata. Kebutuhan laten tersebut adalah kebutuhan akan hermeneutika. Hermeneutika bertujuan untuk menghilangkan misteri yang terdapat dalam sebuah simbol, dengan cara membuka selubung daya-daya yang belum diketahui dan tersembunyi dalam simbol-simbol tersebut.
Bagi Ricoeur, simbol yang memiliki tiga dimensi, yakni cosmic, oneiric dan poetic, merupakan konstruksi segala pengertian yang di dalamnya makna literal, pertama dan langsung menunjuk pada makna kedua yang metaforis dan tidak langsung, yang hanya bisa dicapai melalui makna pertama. Makna pertama yang tampak dan literal tidaklah sesat, tetapi ia menjadi satu-satunya perantara untuk mencapai makna batin. Atas dasar itu, maka target dan tujuan penafsiran bukanlah memecahkan symbol, akan tetapi bermula darinya.
            Dalam hal ini, Ricoeur membedakan dua symbol yang menjadi kajian hermeneutika. Pertama, simbol univocal, yaitu tanda dengan satu makna yang ditandai, seperti simbol-simbol dalam logika simbol. Kedua, symbol equivocal adalah tanda dengan makna ganda. Yang kedua inilah yang tentu menjadi garapan atau fokus sebenarnya dari hermeneutika, karena hermeneutika memang harus terkait dengan teks simbolik yang memiliki makna ganda (multiple-meaning).
Meski kata juga merupakan simbol yang harus disingkap maknanya, keseluruhan konsep-konsep mengenai simbol dan kata-kata tidak perlu tampil seakan-akan penuh dengan misteri. Setiap kata pada dasarnya bersifat konvensional dan tidak membawa maknanya sendiri secara langsung bagi pembaca atau pendengarnya, kecuali kata-kata onomatopoik. Dalam hal ini, orang yang berbicara membentuk pola-pola makna secara tidak sadar dalam kata-kata yang dikeluarkannya. Sebuah kata bisa memiliki konotasi yang berbeda, tergantung pada pembicaranya. Meski benar bahwa makna kata dapat diturunkan dari konteks yang terdapat dalam sebuah kalimat, namun kritik juga bisa beragam menurut zamannya. Kata dan terma bisa memiliki makna ganda, selaras dengan tradisi dan budaya di mana kata dan terma tersebut diucapkan atau dituliskan. Keragaman makna yang terkandung dalam sebuah kata atau teks bila dikaitkan dengan konteksnya inilah yang dimaksudkan dengan ungkapan bahwa kata atau teks memiliki karakteristik “polisemi”, yaitu ciri khas yang menyebabkan kata-kata mempunyai makna lebih dari satu bila digunakan dalam konteks yang berbeda.

Ø  Kesimpulan

Bagi Paul Ricoeur kenyataan selalu tidak akan pernah lepas dari simbol-simbol yang harus di tafsirkan. Seperti halnya bahasa yang diterjemahkan dalam kata-kata, itu semua harus diterjemahkan agar manusia menemukan makna sesungguhnya. Ricoeur menjelaskan tentang simbol-simbol dengan menggunakan simbol kejahatan dan juga menerangkan asal-usul dari kejahatan itu dengan menggunakan mitos-mitos. Dari sini Ia menerangkan tentang betapa pentingnya memperhatikan simbol-simbol yang hidup dalam masyarakat.
Dari penjelasan diatas kita dapat melihat bahwa penafsir dihadapkan pada tugas yang berat, karena ia harus menghadapi dua situasi yang sangat berbeda dalam satu waktu, dimana disatu sisi ia harus dapat menjaga jarak dengan teks yang hadir dihadapannya, sekaligus ia juga harus dapat membuka diri agar dapat menghayati teks tersebut secara menyeluruh dengan tidak lupa memperhatikan latar belakang kehadiran teks tersebut. Disadari pula oleh Ricoeur bahwa setiap penafsir sudah mempunyai angapan atau gagasan yang melekat pada diri mereka, dan itu semua turut mewarnai hasil interpretasi yang dihadirkan oleh setiap penafsir.

  
Daftar Pustaka
1.      Bertens ,Kees.”Filsafat Barat Kontemporer Prancis”. (Jakarta: PT.Gramedia, . 2001)
2.      Bakker, Anton, Achmad Charris Zubair. ”Metode Penelitian Filsafat (Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Cet. 6. 1998)
3.      Poespoprodjo, “Hermennutika” (Bandung : CV Pustaka Setia 2004)
4.      Sumaryono, E.”Hermeneutik : Sebuah Metode Filsafat”. (Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 1999.)
5.      Nafisul Atho dan Arif Fahrudin. Hermeneutika Transendental,
(Yogyakarta: IRCISoD. 2003,)



  


[1] Bertens, K. Filsafat Barat Kontemporer (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, Cet II, 1996) hal. 254
[2] Nafisul Atok dan Arif, Hermeneutika Transendental (Yogjakarta, IRCISoD.
2003) hal. 21
[3] Bakker, Anton, Achmad Charris Zubair. ”Metode Penelitian Filsafat”.
(Yogyakarta: Penerbit Kanisius. Cet.6. 1998.) hal 46

[4] Sumaryono, E..”Hermeneutik : Sebuah Metode Filsafat”. ( Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 1999) hal. 106-107
[5] Ibid, 108
[6] Poespoprodjo,. “Hermennutika” (Bandung : CV Pustaka Setia 2004). Hal 124
[7]  Ibid, hal 117

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More